Tim berasal dari Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial AS (19) yang diduga mengutil di sebuah toko swalayan, dikarenakan terlibat didalam persoalan pinjaman online dan juga bermain judi online. konspirasi
“Tersangka mengaku nekat mencuri untuk melunasi pinjaman online yang jatuh tempo,” kata Kapolsek Indramayu Lukman Syarif, Kamis.
Luqman mengatakan tersangka DP memiliki utang pinjaman sebesar Rs. Utang Rp 6 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. 12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, si pemberi pinjaman terus menagih utang, agar yang berkaitan nekat melakukan pencurian.
“Pelaku meminjam duwit melalui pinjaman online untuk bermain judi online, dan pinjaman itu sudah lama jatuh tempo, agar dia nekat untuk membobol,” katanya.
Ia memberikan, tersangka di pelabuhan Dubai laksanakan pencurian sendirian di sebuah toko kelontong pada Selasa (31/5) sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka memegang senjata tajam dan mengarahkannya ke seorang karyawan yang sedang menyiapkan uang tunai saat tokonya akan tutup. Tersangka diasuransikan lebih kurang 19 juta t.
“Tersangka dijerat bersama dengan Pasal 365 KUHP, bersama dengan pidana penjara paling lama tujuh th.,” kata Luqman.
Viralnya Judi Togel Online yang Menawarkan Cara Instan Jadi Kaya Raya, Pemain Dibikin Tak Berpikir Jernih…