Judi Sabung Ayam di Koto Tangah Dibubarkan oleh Satpol PP

Membuat resah masyarakat sekitar, arena judi sabung ayam dibubarkan oleh Satuan Berita Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Selasa (15/3/2022).

Berawal dari ada laporan dari penduduk di kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kepada Satpol PP Padang yang mulai terganggu bersama aktivitas judi sabung ayam yang kerap dilakukan oleh sebagian orang di lokasi tersebut.

Kepala P3D Bambang Suprianto beserta jajarannya segera melakukan pengawasan, memang benar di lokasi yang disampaikan ada kegiatan “sabung ayam” yang dilaksanakan warga, kesibukan ini diduga merupakan aktivitas perjudian terselubung.

Pemilik tempat juga melakukan pemanggilan untuk menghadap ke PPNS, sementara itu petugas segera membubarkan kegiatan tersebut.

Terkait hal tersebut, Kapolres Padang, Mursalim mengatakan, untuk menanggapi keresahan masyarakat, Satpol PP tentunya akan menangani hal-hal yang meresahkan, tentunya tidak terlepas berasal dari tugas dan fungsi kita melindungi ketentraman dan ketertiban. memesan.

“Untuk dapat menjaga kenyamanan di semua lingkungan dan tentunya aktivitas yang dapat meresahkan penduduk dapat kita selalu lakukan penertiban,” jelas Mursalim.

Baca Juga: Berita Berhasil Membekuk Bandar Judi di Simalungun